Scroll untuk baca artikel
Berita

Kasus Penistaan Agama Oleh Panji Gumilang Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri Melengkapi Alat Bukti

×

Kasus Penistaan Agama Oleh Panji Gumilang Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri Melengkapi Alat Bukti

Sebarkan artikel ini
Kasus Penistaan Agama Oleh Panji Gumilang Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri Melengkapi Alat Bukti
Kasus Penistaan Agama Oleh Panji Gumilang Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri Melengkapi Alat Bukti

Silvame.com, Jakarta- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandani, mengumumkan bahwa tim penyidik sedang melengkapi alat bukti dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. “Selanjutnya, kami akan melengkapi alat bukti untuk tahap penyidikan yang akan datang,” ungkap Djuhandani dalam jumpa pers di Markas Bareskrim Polri, pada Selasa (4/7/2023) dini hari. Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polri setelah Panji Gumilang diperiksa sebagai terlapor selama 9 jam pada Senin (3/7/2023) di Markas Bareskrim Polri. “Setelah pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa kasus ini layak untuk ditingkatkan menjadi penyidikan,” jelas Djuhandani. “Mulai besok, kami akan memulai langkah-langkah penyidikan yang diperlukan,” tambahnya. Djuhandani juga menegaskan bahwa penyidik yakin adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini.

Keyakinan tersebut didasarkan pada pemeriksaan terhadap berbagai saksi, termasuk Panji Gumilang sebagai terlapor. “Sampai saat ini, kami telah memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli, dan terlapor. Hal ini sudah cukup bagi kami untuk meyakini adanya tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung. Laporan tersebut telah diajukan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, yang diterima pada tanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Ia dituduh menistakan agama Islam karena diduga memberikan ajaran yang menyimpang di Pondok Pesantren Al Zaytun.