Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Syarat-Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023

×

Syarat-Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023

Sebarkan artikel ini
Syarat-Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023
Syarat-Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023

Silvame.com, PIN PPDB Jatim 2023– Diketahui, bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) PPDB Jatim 2023 dapat melakukan pengambilan PIN mulai Senin, 12 Juni 2023 hingga Minggu, 2 Juli 2023. Prosedur ini bertujuan untuk memfasilitasi proses registrasi pendaftaran PPDB Jatim 2023.

Syarat-Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023
Syarat-Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023

Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023

Mengutip informasi resmi dari laman PPDB Jatim, terdapat tiga cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2023, yang disesuaikan dengan latar belakang lulusan. Berikut adalah rinciannya:

  1. Pengambilan PIN untuk Lulusan Jawa Timur Tahun 2023:
    • Akses laman ppdb.jatimprov.go.id
    • Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Tanggal Lahir untuk Login
    • Lengkapi data yang diminta
    • Unggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD)
  2. Pengambilan PIN untuk Lulusan Jawa Timur Tahun Sebelumnya:
    • Lakukan langkah-langkah yang sama seperti untuk lulusan Jawa Timur Tahun 2023
  3. Pengambilan PIN untuk Lulusan Luar Jawa Timur:
    • Kunjungi laman ppdb.jatimprov.go.id
    • Pilih opsi “Luar Jawa Timur” pada menu pengambilan PIN
    • Isi data yang diminta, seperti NISN, Tanggal Lahir, dan sebagainya
    • Unggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD)

Persyaratan Tambahan untuk Beberapa Jalur Pendaftaran

Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi:

  • Pindah Tugas Orang Tua/Wali: Wajib mengunggah Surat Keputusan (SK) mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, persyaratan tambahan berikut harus dipenuhi:

  • Anak Guru/Tenaga Kependidikan: Wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMA/SMK tempat orang tua/wali tersebut bertugas.

Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah di atas, Calon Peserta Didik Baru