Scroll untuk baca artikel
Berita

Sidang Haris Fatia Kembali Digelar, Luhut Disebut akan Hadir

×

Sidang Haris Fatia Kembali Digelar, Luhut Disebut akan Hadir

Sebarkan artikel ini
Sidang Haris Fatia Kembali Digelar, Luhut Disebut akan Hadir
Sidang Haris Fatia Kembali Digelar, Luhut Disebut akan Hadir

Silvame.com, Luhut– Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Haris-Fatia Terhadap Luhut Binsar Pandjaitan Digelar Kembali

Sidang dugaan pencemaran nama baik oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (8/6).

Sidang Haris Fatia Kembali Digelar, Luhut Disebut akan Hadir
Sidang Haris Fatia Kembali Digelar, Luhut Disebut akan Hadir

Luhut akan Hadir sebagai Saksi dalam Sidang

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menyebut kali ini kliennya akan hadir di persidangan sebagai saksi sesuai dengan agenda yang telah ditentukan. “Yes, besok beliau (Luhut) sudah kita agendakan hadir, ya,” kata Juniver saat dikonfirmasi, Rabu (7/6) malam.

Agenda dan Rincian Sidang

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, sidang hari ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi.

Sidang yang kembali akan digelar hari ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris dan Fatia terhadap Luhut melalui sebuah unggahan video di Youtube. Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua Keduanya didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Sidang Sebelumnya Ditunda

Sidang sebelumnya ditunda oleh hakim lantaran JPU mengaku tak dapat menghadirkan Luhut sebagai saksi karena sedang melakukan tugas negara di luar negeri. JPU mengaku mendapatkan informasi tersebut melalui surat yang diterima dari kuasa hukum Luhut.

Tim kuasa hukum Haris-Fatia melaporkan lima orang JPU ke Komisi Kejaksaan (Komjak) lantaran diduga berbohong dengan mengatakan Luhut sedang berada di luar negeri pada sidang sebelumnya. Kelima JPU tersebut yakni Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara. “Secara garis besar pada poinnya JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik,” kata Kuasa Hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi, di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Bukti-bukti Pelaporan JPU ke Komjak

Kelima JPU diduga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a. Beberapa bukti di antaranya yakni tangkapan layar unggahan Instagram para Menteri yang terlihat sedang bersama Luhut pada hari persidangan dan tautan berita Antara yang memberitakan Luhut menghadiri acara di Jakarta pada Senin (29/5) malam.

Kejaksaan Agung lalu merespons langkah Haris dan Fatia. Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan JPU tidak berbohong. JPU, kata dia, hanya membacakan surat yang diberikan oleh kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan. Meski begitu, Sumedana tak mempermasalahkan jika JPU dilaporkan ke Komisi Kejaksaan. “Mempersilakan terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena merupakan hak dari terdakwa,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6).