Scroll untuk baca artikel
Berita

Saran Haris Azhar ke Jokowi Terkait Kasus Dengan Rocky Gerung

×

Saran Haris Azhar ke Jokowi Terkait Kasus Dengan Rocky Gerung

Sebarkan artikel ini
Saran Haris Azhar ke Jokowi Terkait Kasus Dengan Rocky Gerung
Saran Haris Azhar ke Jokowi Terkait Kasus Dengan Rocky Gerung

Silvame.com, Jakarta- Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) terkemuka, saran Haris Azhar ke jokowi untuk  menghadapi kemungkinan laporan polisi terkait akademisi kontroversial Rocky Gerung. Haris menyampaikan pandangannya terkait proses pemeriksaan yang mungkin memakan waktu lama di tengah kesibukan Jokowi sebagai kepala negara.

“Tentu saja, Presiden Jokowi harus mempersiapkan diri jika suatu saat dia harus menghadapi proses persidangan yang mungkin memakan waktu hingga 6 jam. Pelapor yang menjadi saksi harus diperiksa secara menyeluruh di pengadilan,” ujar Haris dalam sebuah diskusi berjudul “Potret Pembungkaman Kritik dan Praktik Kriminalisasi di Indonesia” yang berlangsung pada Rabu (2/8).

Haris menambahkan, “Terlebih lagi, kasus ini melibatkan dua pelapor yang berbeda, yakni Refly Harun dan Rocky Gerung. Sehingga proses pemeriksaan harus dilakukan dua kali sesuai dengan berkas laporannya.”

Dalam bualan yang penuh harap, Haris berimajinasi menjadi kuasa hukum Jokowi dan menyatakan bahwa ia akan meminta surat kuasa untuk terlebih dahulu meminta klarifikasi terkait pernyataan yang dibuat oleh Rocky.

Setelah mendapatkan klarifikasi, Haris berpendapat bahwa laporan polisi harus diajukan langsung oleh Presiden Jokowi sebagai pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut. “Sebagai pihak yang diduga dirugikan, Presiden Joko Widodo seharusnya yang melapor atau ia bisa memberikan kuasa untuk mewakilinya,” jelas Haris.

Seperti yang diketahui, Rocky Gerung telah dilaporkan oleh sejumlah relawan kepada pihak kepolisian atas dugaan penghinaan terkait kebijakan Ibu Kota Negara (IKN). Refly Harun juga terseret dalam kasus ini karena terlibat dalam penyebaran ucapan yang kontroversial tersebut melalui saluran YouTube miliknya.

Salah satu laporan tersebut diajukan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor register laporan LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2023.

Rocky dan Refly dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156 dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.