Scroll untuk baca artikel
Berita

Rumah Guruh Soekarnoputra, Dari Jual Beli Hingga Disita Pengadilan

×

Rumah Guruh Soekarnoputra, Dari Jual Beli Hingga Disita Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Rumah Guruh Soekarnoputra, Dari Jual Beli Hingga Disita Pengadilan
Rumah Guruh Soekarnoputra, Dari Jual Beli Hingga Disita Pengadilan

Silvame.com, Jakarta- Rumah Guruh Soekarnoputra dijadwalkan untuk dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Agustus 2023 mendatang. Hal ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya terhadap rumah yang dimiliki oleh Guruh, perkara ini telah berlangsung sejak tahun 2014.

Perkara ini baru diketahui oleh media saat ini. Awalnya, gugatan ini melibatkan klaim bahwa Guruh melakukan transaksi jual beli pada tahun 2011.

“Perkara ini sederhana dalam hal perdata, terkait transaksi jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sriwijaya 2, Kebayoran. Jika tidak salah, transaksi itu terjadi pada tahun 2011 antara penjual dan pembeli, dan sudah ada akta notaris yang mengatur transaksi jual beli tersebut, bahkan ada bukti pengosongan rumah,” ungkap Jhon Redo, pengacara Susy Angkawijaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/7/2023).

Kemudian, pada tahun 2014, nama pemilik dalam sertifikat rumah tersebut berubah menjadi Susy. Sebelumnya, rumah tersebut terdaftar atas nama Guruh Soekarnoputra.

“Pada tahun 2014, kepemilikan rumah ini telah terdaftar atas nama Susy dalam sertifikat hak milik. Nama pemilik sebelumnya, Muhammad Guruh Soekarno Putra, tertulis dalam sertifikat tersebut. Sekarang, kepemilikan telah beralih ke Bu Susy,” kata Jhon.

“Proses hukumnya memang panjang. Setelah transaksi jual beli selesai, proses peralihan kepemilikan tidak dilaksanakan. Inilah sebabnya terjadi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Guruh mengajukan gugatan untuk membatalkan transaksi jual beli, namun tidak dikabulkan. Guruh juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI, namun juga tidak dikabulkan. Permohonan kasasi ke Mahkamah Agung juga tidak dikabulkan. Setelah semua upaya hukum tersebut tidak berhasil, kami mengajukan permohonan eksekusi,” jelasnya.

“Setelah permohonan eksekusi diajukan, Guruh mengajukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi tersebut, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto SH. MH, menjelaskan mengenai penyitaan rumah yang dihuni oleh Guruh Soekarnoputra. Menurut Djuyamto, eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata yang dimenangkan oleh Susy.

Djuyamto kemudian menjelaskan kronologi perselisihan terkait rumah tersebut. Memang awalnya perselisihan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya dimulai dari gugatan yang diajukan oleh Guruh. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Perselisihan ini dimulai dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 terhadap Susy Angkawijaya. Gugatan tersebut ditolak karena Susy mengajukan gugatan balik, dan gugatan Susy tersebut dikabulkan oleh hakim. Pada tanggal 2 Mei 2026, gugatan tersebut dimenangkan oleh Susy,” jelasnya.

“Kasasi yang diajukan oleh Susy juga tetap ditolak. Artinya, dalam setiap tahap proses pengadilan, termasuk kasasi, Susy Angkawijaya selaku pemohon eksekusi dinyatakan sebagai pihak yang menang. Oleh karena itu, Bu Susy mengajukan permohonan eksekusi ini. Permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan,” tambah Djuyamto.