Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Polda Metro Mengungkap Peran Anggota Polisi dalam Kasus Perdagangan Ginjal Bekasi

×

Polda Metro Mengungkap Peran Anggota Polisi dalam Kasus Perdagangan Ginjal Bekasi

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Mengungkap Peran Anggota Polisi dalam Kasus Perdagangan Ginjal Bekasi
Polda Metro Mengungkap Peran Anggota Polisi dalam Kasus Perdagangan Ginjal Bekasi

Silvame.com, Jakarta- Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan keterlibatan seorang anggota Polri berinisial Aipda M dalam sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal melibatkan jaringan Kamboja. Kasus ini berlangsung di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Kombes Hengki, Aipda M diduga telah merintangi proses penyidikan secara aktif maupun melalui tindakan tidak langsung. Caranya antara lain dengan menyuruh tersangka untuk membuang handphone dan berpindah tempat, sehingga sulit dikejar oleh pihak kepolisian.

Tak hanya itu, Aipda M juga diketahui menipu para tersangka dengan memberikan janji palsu bahwa dirinya bisa membantu menghentikan kasus mereka. Dengan tipuan ini, Aipda M berhasil mengantongi keuntungan hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” ungkap Kombes Hengki dalam konferensi pers.

Akibat perbuatannya itu, Aipda M dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya melibatkan seorang anggota Polri, sindikat ini juga mengikutsertakan seorang pegawai Imigrasi yang berinisial AH. Pihak berwenang menjeratnya dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Keterlibatan AH dalam kasus ini terungkap karena dia diduga membantu korban untuk lolos dari proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

“Dalam fakta hukum yang kami temukan, yang bersangkutan menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari balik,” jelas Kombes Hengki.

Selain Aipda M dan AH, polisi juga menetapkan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Dari sepuluh tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri, sedangkan satu tersangka lainnya merupakan bagian dari sindikat luar negeri yang berinisial H. Individu ini berperan sebagai penghubung dengan pihak rumah sakit di Kamboja yang terlibat dalam jaringan perdagangan ginjal.

“Kemudian khususnya yang melayani di Kamboja, yang menghubungkan rumah sakit, jemput calon pendonor,” tutup Kombes Hengki mengungkapkan informasi terkait kasus ini.