Scroll untuk baca artikel
Berita

Pesawat Mewah Henri Alfiandi Bernilai Rp 650 Juta dalam Sorotan KPK

×

Pesawat Mewah Henri Alfiandi Bernilai Rp 650 Juta dalam Sorotan KPK

Sebarkan artikel ini
Pesawat Mewah Henri Alfiandi Bernilai Rp 650 Juta dalam Sorotan KPK
Pesawat Mewah Henri Alfiandi Bernilai Rp 650 Juta dalam Sorotan KPK

Silvame.com, Jakarta- Marsekal Madya Henri Alfiandi, Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), kini berada dalam sorotan tajam sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, harta kekayaan Henri yang mencapai Rp 10,9 miliar.

Salah satu aset berharga yang dimiliki oleh Henri adalah pesawat terbang bernilai Rp 650 juta, jenis Zenith 750 STOL keluaran tahun 2019. Pesawat ini memiliki dimensi yang imposan, dengan tinggi mencapai 2,6 meter dan lebar sayap sekitar 9,1 meter.

Kecepatan pesawat ini juga patut diperhitungkan, mampu mencapai 200 Km/jam dengan kekuatan mesin sekitar 80-140 HP. Selain itu, pesawat ini juga dapat menampung bahan bakar sebanyak 90 liter.

Namun, pesawat ini hanyalah sebagian kecil dari total harta yang dimiliki oleh Henri. Dilaporkan bahwa dirinya memiliki lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000.000 serta tiga unit mobil.

Jumlah harta bergerak Henri juga mencapai Rp 452.600.000, dan ia juga memiliki harta lain yang mencapai angka Rp 600.000.000. Menariknya, Henri tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000 dan tak memiliki utang.

Bukan hanya Henri yang menjadi sorotan, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang pihak swasta dan dua anggota TNI yang masih aktif.

Adapun para terduga pemberi suap, yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, penanganan kasusnya dilakukan oleh tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI. Kasus ini akan terus diawasi dan menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat.