Scroll untuk baca artikel
Berita

Penyitaan Aset Senilai Rp 2 Triliun dalam Kasus Robot Trading Net89 oleh Polri

×

Penyitaan Aset Senilai Rp 2 Triliun dalam Kasus Robot Trading Net89 oleh Polri

Sebarkan artikel ini
Penyitaan Aset Senilai Rp 2 Triliun dalam Kasus Robot Trading Net89 oleh Polri
Penyitaan Aset Senilai Rp 2 Triliun dalam Kasus Robot Trading Net89 oleh Polri

Silvame.com, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil melakukan penyitaan aset dan barang bukti senilai lebih dari Rp 2 triliun dalam kasus dugaan penipuan melalui skema robot trading yang melibatkan perusahaan Net89. Penyitaan tersebut dilakukan di berbagai wilayah Indonesia.

Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan hasil upaya paksa dari para penyidik yang telah berlangsung di beberapa kota, termasuk Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung. Namun, Whisnu enggan memberikan rincian detail mengenai barang bukti yang telah disita.

Kasus penipuan robot trading Net89 ini melibatkan 13 tersangka, dengan satu di antaranya, berinisial HS, meninggal dunia. Dua tersangka lainnya, berinisial AA dan LSH, masih berstatus buron. Sementara, 11 tersangka lainnya telah ditangkap, di antaranya berinisial IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL. AA dan LSH, yang merupakan pemilik PT. SMI dan menjadi tersangka utama, juga telah menjadi subjek Interpol Red Notice (IRN).

Menurut Whisnu, pihaknya masih terus menyelidiki aset-aset lain yang terhubung dengan kasus dugaan penipuan ini. Kerugian yang telah terverifikasi dari para korban mencapai angka sekitar Rp 326 miliar, berdasarkan perhitungan yang melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Beberapa barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini meliputi dua unit mobil dan barang lelang yang dibeli oleh tersangka RS dari figur publik, Atta Halilintar dan Taqy Malik. Salah satu barang lelang yang disebutkan adalah ikat kepala senilai Rp 2,2 miliar yang dibeli dari Atta Halilintar, serta sepeda senilai Rp 777 juta yang dibeli dari Taqy Malik.

Selain itu, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang mewah dari para tersangka, termasuk beberapa mobil dengan harga miliaran rupiah, jam tangan mewah merek Rolex senilai Rp 250 juta, dan tas mewah merek LV senilai Rp 32 juta. Tak hanya itu, Gedung PT SMI yang terletak di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, juga telah disita oleh pihak berwenang pada bulan Desember tahun lalu.

Hingga saat ini, penyidik terus berupaya mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan menelusuri aset-aset terkait untuk memastikan keadilan bagi para korban yang mengalami kerugian akibat penipuan ini. Penyelidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak terlibat dalam skema penipuan ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.