Scroll untuk baca artikel
Berita

Pekerja Tambang Emas Terjebak, Polisi Ungkap Kekurangan Izin

×

Pekerja Tambang Emas Terjebak, Polisi Ungkap Kekurangan Izin

Sebarkan artikel ini
Pekerja Terjebak di Tambang Emas di Banyumas, Polisi Ungkap Kekurangan Izin
Pekerja Terjebak di Tambang Emas di Banyumas, Polisi Ungkap Kekurangan Izin

Silvame.com, Banyumas- Delapan pekerja tambang emas di Desa Pancurendang terjebak, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, yang telah beroperasi sejak tahun 2014 tanpa izin resmi. Keterangan ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Dusun setempat.

“Dari interogasi saudara Karipto (Kadus 2), diketahui bahwa tambang emas tersebut beroperasi sejak 2014 tanpa izin resmi dan telah menjadi sumber mata pencaharian bagi 80 persen penduduk Desa Pancurendang,” ujar Agus dalam keterangannya pada Jumat (28/7).

Informasi yang dikumpulkan juga menunjukkan bahwa pembukaan tambang ini berdasarkan kesepakatan antara pemilik lahan dan para penambang. Dalam perjanjian tersebut, hasil keuntungan dibagi dengan pemilik lahan mendapatkan 20 persen, pemodal 20 persen, dan pekerja mendapatkan 60 persen.

Agus juga menyebut bahwa pada tahun 2017, Polresta Banyumas, bersama perangkat desa, dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Banyumas, pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aktivitas tambang ini. Pada saat itu, warga meminta agar pertambangan tetap dapat beroperasi.

“Saat ini terdapat 35 lapak tambang, dengan 30 di antaranya masih aktif dan 5 lainnya tidak aktif, dengan pekerja berasal dari masyarakat sekitar,” tambah Agus.

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa koperasi “Sela Kencana” yang menjadi wadah para penambang telah mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR) pada tahun 2021. Namun, hingga saat ini izin tersebut belum diterbitkan oleh pihak berwenang.

“Mereka telah mengajukan permohonan IPR ke Dinas ESDM Provinsi Jateng, namun hingga kini belum ada perizinan yang turun,” ungkapnya.

Sejak insiden delapan pekerja terjebak di dalam lubang galian, Polresta Banyumas telah memeriksa 22 orang saksi terkait kejadian tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (25/7), delapan penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang galian di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Para pekerja tersebut terdiri dari Cecep Suriyana (29), Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40), dan semuanya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Delapan pekerja terjebak di dalam lubang tambang sejak hari Selasa (25/7), pukul 23.00 WIB, karena tiba-tiba datang air yang menggenangi area pertambangan,” ungkap Kepala Kantor SAR Cilacap, Adah Sudarsa, di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (27/7).