Scroll untuk baca artikel
Berita

Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama setelah Pemeriksaan Bareskrim

×

Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama setelah Pemeriksaan Bareskrim

Sebarkan artikel ini
Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama setelah Pemeriksaan Bareskrim
Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama setelah Pemeriksaan Bareskrim

Silvame.com, Jakarta- Panji Gumilang, tokoh utama Pondok Pesantren Al-Zaytun, mengikuti pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait tuduhan penistaan agama. Setelah melalui proses pemeriksaan, Panji Gumilang tersangka dan ditahan oleh pihak berwenang.

Sebelumnya, pada tanggal 27 Juli, Panji Gumilang telah dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri, namun ia tidak menghadiri panggilan tersebut. Namun, pada tanggal 1 Agustus kemarin, Panji Gumilang akhirnya memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengumumkan secara resmi bahwa Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.

“Keputusan untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh tim penyidik,” ungkap Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8).

Proses hukum selanjutnya akan terus berlanjut, dan pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait tuduhan penistaan agama yang dihadapi oleh Panji Gumilang. Saat ini, Panji Gumilang akan tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.