Scroll untuk baca artikel
Berita

Motif Tersembunyi Uni Eropa dalam Menghambat Ekspor Sawit RI

×

Motif Tersembunyi Uni Eropa dalam Menghambat Ekspor Sawit RI

Sebarkan artikel ini

Silvame.com, Jakarta- Uni Eropa (UE) telah secara resmi memberlakukan Undang-Undang Deforestasi atau EU Deforestation-Free Regulation (EUDR) mulai 16 Mei 2023. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UE dalam melawan deforestasi global. Namun, terungkap bahwa UE memiliki motif tersembunyi dalam menerapkan EUDR ini. Temuan tersebut diungkapkan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) dalam penelitian mereka.

Berdasarkan hasil penelitian LPEM FEB UI, regulasi ini didorong oleh upaya UE untuk mengurangi defisit neraca perdagangan dengan negara-negara berkembang sekaligus melindungi produsen barang pengganti di dalam wilayah UE. Indonesia secara langsung terdampak oleh kebijakan EUDR ini, terutama dalam ekspor produk-produk sawit, daging, kopi, kayu, kakao, karet, kedelai, dan turunannya.

Defisit perdagangan antara UE dan Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan mencapai US$ 10,5 miliar pada tahun 2020, meningkat menjadi US$ 14,6 miliar pada tahun 2021, dan mencapai US$ 21,4 miliar pada tahun 2022.

“Salah satu tantangan terbesar bagi Indonesia terletak pada ekspor minyak kelapa sawit (CPO), sebagai produsen terbesar di dunia. Data dalam Tabel 1 menunjukkan bahwa produk utama Indonesia yang diekspor ke UE adalah CPO dan berbagai turunannya (HS 1511 dan HS 3823), dengan nilai ekspor mencapai US$ 4,9 miliar pada tahun 2022. Meskipun volume ekspor CPO Indonesia ke UE terus menurun sejak tahun 2018 akibat RED II (dari 3,8 juta ton pada 2018 menjadi 2,2 juta ton pada 2022), namun defisit UE dalam hal nilai ekspor tetap tinggi karena kenaikan harga CPO di pasar global,” ungkap LPEM UI dalam laporannya, pada Selasa (4/7/2023).

Menghadapi situasi ini, Indonesia perlu membawa isu ini ke meja perundingan Indonesia-Uni Eropa Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia-EU CEPA). EUDR diharapkan akan menjadi salah satu strategi atau alat tawar-menawar UE dalam negosiasi dengan Indonesia.

“Indonesia dapat mengusulkan batas waktu deforestasi (saat ini ditetapkan pada 31 Desember 2020) untuk menunjukkan capaiannya dalam mengurangi deforestasi,” tambahnya.

Dalam hal penurunan deforestasi, Indonesia telah mencapai hasil yang baik, dengan penurunan sebesar 75,03% pada periode 2019-2020, dan penurunan sebesar 8,4% pada periode 2021-2022. Selain itu, Indonesia juga dapat mengaitkan industri sawit nasional dengan pencapaian Sustainable Development