Scroll untuk baca artikel
BeritaPolitik

Keputusan Aliansi Buruh Yogyakarta: Mendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

×

Keputusan Aliansi Buruh Yogyakarta: Mendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini
Keputusan Aliansi Buruh Yogyakarta: Mendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024 dan Mengungkapkan Kekecewaan terhadap Presiden Jokowi
Keputusan Aliansi Buruh Yogyakarta: Mendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024 dan Mengungkapkan Kekecewaan terhadap Presiden Jokowi

Silvame.com, Jakarta- Pada hari Ahad, 9 Juli 2023, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta secara resmi mengumumkan dukungannya kepada calon presiden Anies Baswedan dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Menariknya, buruh-buruh ini sebelumnya telah memberikan dukungan kepada Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019.

Acara deklarasi ini diadakan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tridadi, Sleman, Yogyakarta. Dalam acara tersebut, anggota Aliansi Buruh Yogyakarta yang terdiri dari DPD KSPSI, PD FSP NIBA, GIP, PD TSK, PD PGSI, PD Parekraf, FBI, DPD SPN, dan KSBSI, turut membawa poster dan spanduk dengan gambar Anies Baswedan.

Dalam orasinya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Ruswadi, menyatakan bahwa Anies Baswedan merupakan pilihan mereka karena dianggap telah berhasil meningkatkan kesejahteraan buruh selama lima tahun memimpin DKI Jakarta. Ruswadi juga menyoroti fakta bahwa Anies tidak menerapkan Undang-Undang Cipta Kerja dalam menentukan upah minimum di DKI Jakarta, melainkan menggunakan peraturan gubernur.

Ruswadi juga menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap Presiden Jokowi. Ia menyinggung tentang dukungan yang diberikan oleh buruh kepada Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019. Namun, Ruswadi merasa kecewa karena Jokowi justru mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja di tengah kondisi sulit yang dihadapi oleh buruh selama pandemi Covid-19.

“Saat pemilu 2014 dan 2019, buruh secara bulat mendukung salah satu calon presiden dan sekarang beliau menjadi presiden,” ujar Ruswadi. “Namun, saat buruh-buruh sedang berjuang menghadapi dampak Covid-19, pemerintah (Jokowi) justru meloloskan Undang-Undang Cipta Kerja.”

Ruswadi menilai bahwa buruh adalah pihak yang paling dirugikan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, keberpihakan pemerintah terhadap buruh semakin dipertanyakan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meminta perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.

“Kehadiran Perpu saat proses perbaikan UU Cipta Kerja yang masih berlangsung hanya akan merugikan para pekerja lebih lanjut,” ungkap Ruswadi.