Scroll untuk baca artikel
Berita

Kemenlu RI Mengutuk Keras Tindakan Pembakaran Al Quran di Swedia

×

Kemenlu RI Mengutuk Keras Tindakan Pembakaran Al Quran di Swedia

Sebarkan artikel ini
Kemenlu RI Mengutuk Keras Tindakan Pembakaran Al Quran di Swedia
Kemenlu RI Mengutuk Keras Tindakan Pembakaran Al Quran di Swedia

Silvame.com, jakarta- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengutuk tindakan provokatif pembakaran Al Quran oleh seorang individu warga Swedia. Kejadian yang terjadi baru-baru ini di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm, pada perayaan Hari Raya Idul Adha, telah menyebabkan Kemenlu RI menyuarakan kecaman yang kuat.

Melalui akun Twitter resmi @Kemlu_RI, Kemenlu RI menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat melukai perasaan umat Muslim dan tidak dapat dibenarkan. Mereka menekankan bahwa kebebasan berekspresi harus diiringi dengan penghormatan terhadap nilai dan kepercayaan agama lain.

Kemenlu RI juga menginformasikan bahwa Indonesia bersama dengan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam dunia (OKI) di Swedia telah menyampaikan protes keras terhadap insiden ini. Sebelumnya, polisi Swedia telah memberikan izin untuk penyelenggaraan protes yang mencakup rencana pembakaran Al Quran di luar masjid utama Stockholm pada Rabu (28/6/2023). Kejadian ini terjadi di saat umat Muslim di seluruh dunia sedang merayakan Hari Raya Idul Adha dan ibadah haji tahunan di Mekkah, Arab Saudi, hampir berakhir.

Pelaku pembakaran Al Quran di Swedia kali ini diidentifikasi sebagai Salwan Momika (37), seorang warga Irak yang mencari perlindungan di Swedia beberapa tahun yang lalu. Menurut laporan AFP, pada Rabu, Salwan Momika menginjak-injak Al Quran sebelum kemudian membakar beberapa halaman kitab suci umat Islam tersebut di depan masjid. Izin dari polisi Swedia diberikan setelah dua minggu sebelumnya pengadilan banding negara tersebut menolak keputusan polisi yang menolak izin untuk dua demonstrasi di Stockholm, yang salah satunya mencakup pembakaran Al Quran.

Keputusan polisi saat itu didasarkan pada alasan keamanan, mengingat kejadian pembakaran kitab suci umat Islam di luar Kantor Kedutaan Besar Turkiye pada bulan Januari yang memicu berlarut-larutnya protes, seruan boikot terhadap produk-produk Swedia, dan bahkan mempengaruhi permohonan keanggotaan Swedia di NATO.

Turkiye merasa tersinggung karena polisi Swedia mengizinkan demonstrasi tersebut pada bulan Januari. Setelah itu, polisi melarang dua permohonan demonstrasi berikutnya yang melibatkan pembakaran Al Quran. Salah satunya rencananya akan dilakukan oleh individu perorangan dan yang lainnya oleh sebuah organisasi, di luar kedutaan Turkiye dan Irak di Stockholm pada bulan Februari.

Pengadilan banding pada pertengahan Juni memutuskan bahwa keputusan polisi tersebut keliru, karena masalah ketertiban dan keamanan yang dikutip oleh polisi Swedia tidak terkait secara jelas dengan acara yang direncanakan atau wilayah sekitarnya. Permohonan demonstrasi