Scroll untuk baca artikel
BeritaPolitik

Haris Azhar beri Saran Ke Jokowi Terkait Pencemaran Nama Baik

×

Haris Azhar beri Saran Ke Jokowi Terkait Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Haris Azhar beri Saran Ke Jokowi Terkait Pencemaran Nama Baik
Haris Azhar beri Saran Ke Jokowi Terkait Pencemaran Nama Baik

Silvame.com, Jakarta- Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar beri saran ke jokowi terkait proses hukum terhadap Akademisi Rocky Gerung atas dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap presiden. Dalam diskusi yang berjudul “Potret Pembungkaman Kritik dan Praktik Kriminalisasi di Indonesia,” Haris menyatakan bahwa Jokowi sebaiknya membuat surat kuasa untuk kuasa hukumnya sebelum melaporkan Rocky Gerung ke polisi.

“Saran saya, atau jika diminta nasihat, saya akan bilang ke Jokowi untuk bikin surat kuasa untuk lawyernya,” ungkap Haris.

Haris juga menekankan pentingnya komunikasi antara kuasa hukum Jokowi dengan Rocky Gerung terkait maksud perkataan yang dilaporkan.

“Jadi, harus Pak Jokowi yang melapor atau sementara bisa kasih surat kuasa untuk melaporkan,” tambahnya.

Namun, Haris juga menyarankan Jokowi untuk bersiap-siap menghadapi pemeriksaan selama 6 jam oleh pihak kepolisian dan 8 jam dalam persidangan apabila memutuskan untuk melaporkan pengkritiknya.

“Tapi harus siap nanti begitu masuk ke persidangan dia akan diperiksa 6 sampai 8 jam. Apalagi yang dilaporkan dua bersama Refly Harun,” jelas Haris.

Haris juga mengingatkan bahwa Jokowi harus memahami bahwa melaporkan dua orang tersebut berarti ia akan menjalani proses hukum dua kali lipat.

“Harus dua kali karena berkasnya berbeda,” tegasnya.

Dalam konteks kritik terhadap presiden, Haris menegaskan bahwa presiden merupakan jabatan yang bisa dikritik jika tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Presiden adalah manusia, dan jabatannya tidak memiliki martabat yang tak bisa dikritik.

“Tidak ada martabat jabatan. Jabatan hanya punya tugas pokok dan fungsi, karena itu boleh dikritik. Jadi bukan orang lain yang merepresentasikan martabat jabatan presiden,” paparnya.

Haris menambahkan bahwa seharusnya presiden menegaskan bahwa kritik yang dilakukan oleh Rocky merupakan bagian dari partisipasi sah dalam demokrasi.

“Kalau dibiarkan, saya khawatir ini mengadu domba dan membuat ribut warga sipil karena dalam demokrasi kritik Rocky itu sah,” tambahnya.

Hingga saat ini, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pihak istana belum memiliki rencana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung tentang Presiden Jokowi. Jokowi sendiri enggan menanggapi kasus penghinaan terhadap dirinya dan lebih memilih untuk fokus bekerja sebagai presiden.

Kasus ‘bajingan tolol’ bermula dari pernyataan Rocky Gerung di kanal YouTube milik Refly Harun, di mana Rocky mengkritik kebijakan Jokowi dalam membangun Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini membuat Rocky dan Refly dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan melanggar beberapa pasal di UU ITE dan KUHP.