Scroll untuk baca artikel
Tak Berkategori

Dari Rutan KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas

×

Dari Rutan KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas

Sebarkan artikel ini
Dari Rutan KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas
Dari Rutan KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas

Silvame.com, Jakarta- Dalam sebuah putusan mengejutkan, Hakim Agung Gazalba Saleh akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim dalam kasus suap yang melibatkan Mahkamah Agung (MA). Kabar ini dikonfirmasi oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada para wartawan pada hari Rabu (2/8/2023).

Gazalba Saleh meninggalkan Rutan Pomdam Jaya Guntur pada malam sebelumnya sekitar pukul 20.30 WIB. Ali Fikri menegaskan bahwa meskipun Gazalba dibebaskan, KPK tidak akan menghentikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang terkait dengan kasus ini.

“Tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB, Gazalba Saleh telah keluar dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Kami pastikan bahwa KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.

Putusan bebas bagi Gazalba Saleh dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Yoserizal, yang juga menjabat sebagai ketua majelis hakim.

“Benar, putusan majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Rahman, saat dikonfirmasi oleh detikJabar pada hari Selasa (1/8).

Menurut Arif, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa alat bukti yang ada tidak cukup untuk menjerat Gazalba dalam kasus suap di MA. Namun, JPU KPK yakin bahwa alat bukti yang mereka miliki sudah cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Gazalba.

“Pertimbangan majelis, secara intinya, menunjukkan bahwa alat bukti tidak memadai. Namun, kami tetap yakin bahwa alat bukti, terutama saksi dan petunjuk, telah membuktikan kuatnya dakwaan yang kami ajukan terhadap terdakwa. Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda, dan kami akan mempelajari lebih lanjut putusan ini,” jelas Arif.

Gazalba Saleh sebelumnya telah dituntut hukuman 11 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap di MA. Gazalba diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Dakwaan yang disampaikan kepada Gazalba mencakup Pasal 12 huruf C juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gazalba didakwa menerima suap sebesar SGD 20 ribu dari total SGD 110 ribu untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana KSP Intidana. Uang tersebut diduga digunakan untuk memastikan Budiman Gandi Suparman dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

Menanggapi putusan bebas untuk Gazalba Saleh, Ali Fikri menyatakan bahwa KPK akan segera mengajukan kasasi melawan putusan tersebut.

“KPK menghargai setiap putusan majelis hakim secara prinsip. Namun, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkap Ali Fikri saat dihubungi pada hari Selasa (1/8).

Ali menegaskan bahwa putusan bebas tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang telah dilakukan oleh KPK terhadap Gazalba Saleh. KPK tetap akan melanjutkan proses penyidikan terhadap Gazalba terkait dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“KPK juga akan segera melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan tersangka GS, dan akan membawanya ke meja persidangan,” tegas Ali.