Scroll untuk baca artikel
BeritaPolitik

Anwar Abbas Hadir di Sidang PN Jakpus, Sementara Panji Gumilang Absen

×

Anwar Abbas Hadir di Sidang PN Jakpus, Sementara Panji Gumilang Absen

Sebarkan artikel ini
Anwar Abbas Hadir di Sidang PN Jakpus, Sementara Panji Gumilang Absen
Anwar Abbas Hadir di Sidang PN Jakpus, Sementara Panji Gumilang Absen

Silvame.com, Jakarta- Hari ini, Rabu (26/7), digelar sidang perdana gugatan terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, terdapat ketidakhadiran dari Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, yang tampak diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum Panji Gumilang tiba di PN Jakarta Pusat pada pukul 10.37 WIB dan bergegas masuk ke ruang sidang Kusumahatmaja tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Di ruang sidang, tim kuasa hukum Panji kemudian menyerahkan berkas-berkas kepada majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Zulkifli Atjo. Namun, Panji Gumilang tidak tampak hadir dalam rombongan tersebut.

Setelah itu, hakim Zulkifli menyatakan bahwa sidang akan diskors selama 20 menit untuk menunggu pihak tergugat.

Sementara itu, Anwar Abbas tiba di PN Jakarta Pusat pada pukul 10.55 WIB. Sebelum memasuki lobi gedung, dia menyapa tim kuasa hukumnya dengan ramah.

“Saya merasa gembira dan bahagia bisa hadir di pengadilan ini,” ujar Anwar.

M Ihsan Tanjung, kuasa hukum Anwar, mengatakan bahwa kliennya tidak gentar menghadapi gugatan dari Panji Gumilang. Mereka telah berkonsultasi dan menyusun materi pembelaan untuk menghadapi gugatan tersebut.

Anwar juga menyatakan bahwa dia akan memaafkan Panji apabila Panji meminta maaf kepadanya. “Orang kalau minta maaf, dimaafkan. Meskipun dia berbuat dosa kepada kita. Ada orang berbuat dosa kepada kita. Sebesar apapun dosanya. Setinggi puncak Gunung Himalaya pun kalau dia berdosa, minta maaf, dimaafkan,” kata Anwar.

Panji Gumilang mengajukan gugatan perdata terhadap Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Panji meminta Anwar membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dan juga meminta majelis hakim menyatakan Anwar Abbas telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan sejumlah pernyataannya.

Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah, berpendapat bahwa Panji sebaiknya tidak membuat kegaduhan baru dan seharusnya fokus pada penyidikan perkara di Mabes Polri.

Sebelumnya, Pondok Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik karena dugaan ajaran menyimpang. Video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki yang beredar pada April lalu menjadi perhatian. Panji Gumilang, sebagai pimpinan pondok pesantren tersebut, juga telah mengeluarkan pernyataan kontroversial yang dianggap menghina agama.

Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang melibatkan Panji Gumilang. Beberapa waktu lalu, Panji juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim terkait kasus ini.