Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Amanda Saksi Sidang Mario Dandy, Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menggunakan Kursi Roda

×

Amanda Saksi Sidang Mario Dandy, Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menggunakan Kursi Roda

Sebarkan artikel ini
Amanda Saksi Sidang Mario Dandy, Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menggunakan Kursi Roda
Amanda Saksi Sidang Mario Dandy, Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menggunakan Kursi Roda

Silvame.com, Jakarta- Amanda Pretya Anastasia (19), mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas (19), yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Amanda hadir secara langsung dalam persidangan tersebut, meskipun ia terpaksa menggunakan kursi roda.

Pada Selasa (4/7/2023), pukul 09.15 WIB, Amanda tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Ia terlihat duduk di kursi roda, ditemani oleh keluarga dan kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita. Amanda mengenakan pakaian hitam dan memakai masker putih.

Sekitaran waktu tersebut, Amanda terlihat menggunakan tabung oksigen kecil, sementara anggota keluarganya mengelilingi Amanda dengan penuh perhatian.

Sebelumnya, jaksa penuntut meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil paksa Amanda sebagai saksi dalam persidangan penganiayaan David. Namun, Amanda tidak dapat hadir sebelumnya karena alasan sakit.

Awalnya, jaksa menyatakan bahwa tim medis mereka telah memeriksa rekam medis Amanda, tetapi hasilnya dianggap belum lengkap. Jaksa juga menyebutkan bahwa tim dokter mereka telah mencoba bertemu dengan dokter dari RS Siloam untuk memeriksa Amanda, namun tidak mendapat izin.

“Panggil saksi Amanda yang keempat ini, tetapi saksi ini kembali tidak dapat hadir dalam persidangan karena sedang dirawat di rumah sakit. Mohon izin dari Yang Mulia untuk mengeluarkan surat panggilan paksa,” kata jaksa kepada hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/6).

“Sejak tahap penyidikan, saksi ini sudah tidak mau lagi hadir untuk memberikan keterangan. Selain itu, pada persidangan minggu lalu, ia juga tidak hadir dan tidak memberikan rekam medis,” lanjut jaksa.

Jaksa meminta hakim untuk mengeluarkan surat panggilan paksa agar Amanda hadir dalam persidangan sebagai saksi. Dia menekankan bahwa kehadiran Amanda sebagai saksi dapat membantu mengklarifikasi fakta persidangan kasus tersebut.