Scroll untuk baca artikel
Berita

191 Ribu Unit Ponsel IMEI Ilegal Terancam Diblokir Oleh Menkominfo

×

191 Ribu Unit Ponsel IMEI Ilegal Terancam Diblokir Oleh Menkominfo

Sebarkan artikel ini
191 Ribu Unit Ponsel IMEI Ilegal Terancam Diblokir Oleh Menkominfo
191 Ribu Unit Ponsel IMEI Ilegal Terancam Diblokir Oleh Menkominfo

Silvame.com, Jakarta- Menkomunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan langkah tegas terhadap rencana Ponsel IMEI ilegal terancam diblokir, termasuk 176.874 unit iPhone, yang tersebar di Indonesia. Alasannya adalah karena nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang digunakan pada ponsel-ponsel ini tidak terdaftar secara sah di negara ini.

“Saat ini, langkah hukum telah diambil oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menangani pelanggaran dalam pendaftaran registrasi IMEI,” ungkap Budi.

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepenuhnya mendukung tindakan pemblokiran ratusan ribu ponsel dengan nomor IMEI ilegal ini.

“Kominfo mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil oleh aparat hukum dalam rangka menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai dengan tupoksi yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, telah menggelar konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2023) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Adi Vivid mengungkapkan bahwa aksi penyalahgunaan IMEI ilegal ini terjadi antara 10 hingga 20 Oktober 2022.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, terjadi pada rentang tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober, kami berhasil mengidentifikasi sekitar 191 ribu ponsel ilegal yang tidak melalui prosedur verifikasi resmi,” ungkap Adi Vivid.

Untuk mengatasi masalah ini, Bareskrim akan membuka posko pengaduan bagi para pengguna ponsel yang berpotensi terkena dampak pemblokiran.

“Kami akan melakukan proses shutdown secara acak di beberapa kota dan mendirikan posko pengaduan untuk mengumpulkan data konsumen yang mungkin menjadi korban,” terang Adi.

Pemerintah Indonesia, yang melibatkan tiga kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), telah berkolaborasi untuk merumuskan kebijakan terkait regulasi IMEI.

Kebijakan pengendalian IMEI ini berlaku untuk perangkat telekomunikasi seperti ponsel, ponsel genggam, dan tablet (HKT) sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Kebijakan ini telah disepakati oleh ketiga kementerian dan didukung oleh seluruh operator telekomunikasi seluler. Meskipun aturan ini mulai berlaku secara resmi pada 15 September 2020, namun penerapannya telah dimulai sejak 18 April 2020.