Scroll untuk baca artikel
BeritaPolitik

Mahfud MD Tak Gentar Hadapi Gugatan Panji Gumilang

×

Mahfud MD Tak Gentar Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD Tak Gentar Hadapi Gugatan Panji Gumilang
Mahfud MD Tak Gentar Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Silvame.com, Jakarta- Mahfud MD, Menko Polhukam, dengan santai menanggapi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Biarkan saja, kita akan tangani secara biasa,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi pada Jumat (21/7).

Namun, Mahfud tidak terpengaruh oleh gugatan tersebut yang dianggapnya sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh Panji Gumilang. Menurut Mahfud, aparat penegak hukum akan tetap melanjutkan proses penyelidikan terhadap Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang telah dibekukan.

“Tetapi kita tidak akan teralihkan perhatiannya. Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang dalam kasus pencucian uang terkait aset dan rekening yang telah dibekukan,” ungkap Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU.

Pada Kamis (20/7) malam, Mahfud belum secara gamblang menjelaskan apakah dirinya telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang. “Masalah kuasa hukum itu mudah,” singkatnya, mantan hakim konstitusi itu.

Panji Gumilang menggugat Mahfud secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut mengklaim ganti rugi sebesar Rp5 triliun atas pernyataan yang dianggap fitnah oleh Mahfud MD.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengonfirmasi adanya gugatan ini dan menyebutkan bahwa gugatan tersebut masuk dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). “Ya, intinya gugatan ini masuk dalam kategori PMH. Karena dianggap fitnah, itulah intinya. Dan juga ada gugatan ke MUI dan kepada Abbas juga. Saat ini ada dua perkara Gumilang di sini,” jelas Zulkiflipada Kamis (20/7).

Sidang untuk gugatan ini dijadwalkan akan berlangsung pada 31 Juli 2023, demikian informasi yang disampaikan oleh Zulkifli.

Gugatan tersebut sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat sejak Senin, 17 Juli 2023, meskipun rincian petitum perkara tersebut belum dapat ditampilkan.

Hendra Effendy, kuasa hukum Panji Gumilang, mengaku bahwa dia masih belum mendapatkan informasi detail mengenai gugatan kliennya terhadap Mahfud MD.

Pondok Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan karena diduga mengajarkan ajaran menyimpang, terkait video salat Id yang menampilkan campuran antara perempuan dan laki-laki pada April lalu. Sebagai akibatnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang mungkin melibatkan Panji Gumilang.