Scroll untuk baca artikel
BeritaPolitik

Menteri Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Terkait Kasus CPO

×

Menteri Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Terkait Kasus CPO

Sebarkan artikel ini
Menteri Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Terkait Kasus CPO
Menteri Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Terkait Kasus CPO

Silvame.com, Jakarta- Menteri Airlangga Hartarto, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi adanya pemanggilan tersebut pada hari Selasa (18/7). “Benar, ada pemeriksaan [Airlangga Hartarto], ada panggilan,” kata Ketut.

Pemeriksaan terhadap Airlangga dijadwalkan akan dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB. Meskipun Ketut enggan memberikan rincian lebih lanjut tentang kasus tersebut ketika ditanya apakah pemeriksaan terkait izin ekspor yang diberikan kepada tiga perusahaan, ia hanya mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut terkait “perkara CPO”.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya untuk periode 2021-2022.

Di antara tersangka tersebut terdapat mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Pada hari Senin (17/7), Kejagung juga telah memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Ketut mengungkapkan bahwa saksi tersebut berinisial SH. Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian tersebut yang berinisial AS.

“Dua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit dari Januari 2022 hingga April 2022,” ujar Ketut dalam keterangannya kemarin.

Pada tanggal 6 Juli lalu, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di tiga kantor perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.