Scroll untuk baca artikel
Berita

KPK Panggil Menhub Budi Karya Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

×

KPK Panggil Menhub Budi Karya Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Sebarkan artikel ini
KPK Panggil Menhub Budi Karya Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
KPK Panggil Menhub Budi Karya Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Silvame.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Menhub Budi Karya Sumadi, untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada Tahun Anggaran 2018-2022. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Jumat (14/7).

Budi akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, Putu Sumarjaya, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Proses pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK dan melibatkan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya,” ungkap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, melalui keterangan tertulis pada Jumat (14/7).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai pemanggilan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

“Kami sepenuhnya mendukung upaya pemberantasan korupsi dan kami akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK,” kata Adita saat dihubungi pada Jumat.

Namun demikian, Budi Karya meminta untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya karena ia sedang dalam kegiatan di luar kota.

“Saat ini, Menhub sedang memiliki tugas untuk melakukan peninjauan proyek transportasi di luar kota, oleh karena itu, kami mohon pemanggilan kami dapat dijadwalkan ulang,” ujarnya.

Ali enggan memberikan informasi mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim penyidik terhadap Budi. Selain itu, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya pada hari yang sama, yakni M. Risal Wasal selaku Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Maulana Yusuf selaku ASN di Kementerian Perhubungan.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan tersangka PTU [Putu Sumarjaya] dan lainnya,” kata Ali.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (4/7), disebutkan bahwa Putu bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP Kelas 1 Semarang, Bernard Hasibuan, diduga menerima suap sebesar Rp18,9 miliar dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.