Scroll untuk baca artikel
Berita

Maqdir Ismail Akan Menyerahkan Uang Tunai Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS ke Kejagung Hari Ini

×

Maqdir Ismail Akan Menyerahkan Uang Tunai Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS ke Kejagung Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Maqdir Akan Menyerahkan Uang Tunai Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS ke Kejagung Hari Ini
Maqdir Akan Menyerahkan Uang Tunai Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS ke Kejagung Hari Ini

Silvame.com, Jakarta- Maqdir Ismail, pengacara terdakwa dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, mengatakan akan mematuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait klaimnya bahwa ada seseorang yang mengembalikan Rp 27 miliar ke kantorannya terkait kasus korupsi BTS. Maqdir menyatakan akan mendatangi Kejagung pada Kamis pagi. “Saya berencana tiba di sana sekitar pukul 10.00,” kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Kejagung juga menerima informasi mengenai kehadiran Maqdir sekitar pukul 10.00 WIB.

Diketahui, Kejagung awalnya menjadwalkan panggilan untuk Maqdir pada Senin (10/7). Namun Maqdir mengirimkan surat permohonan penundaan kepada jaksa.

Membawa Uang Tunai Sebelumnya, Maqdir juga berjanji akan memenuhi panggilan tersebut pada Kamis. Maqdir menyatakan akan membawa Rp 27 miliar dalam bentuk tunai karena Kejagung tidak menerima transfer.

“Mereka (Kejagung) tidak mau menerima jika saya ingin mentransfer. (Akan diberikan tunai kepada Kejagung?) Insya Allah,” ucap Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/7/2023).

“Ya, pokoknya kita akan menyimpannya di tempat yang aman, insya Allah tidak akan ada yang kurang satu sen pun,” tambahnya.

Klaim Ada yang Mengembalikan Rp 27 Miliar Sebelumnya, Maqdir mengklaim bahwa ada seseorang yang mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung tentang orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini pagi tadi,” kata Maqdir setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

“Berdasarkan informasi yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,” lanjutnya.

Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari orang tersebut akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Maqdir menyebutkan bahwa uang sebesar Rp 27 miliar yang diserahkan tersebut dalam bentuk tunai. Uang tersebut berupa mata uang asing.

“Ya (Rp 27 miliar). Uang tunai. Mata uang asing,” kata Maqdir.