Scroll untuk baca artikel
Berita

Perpanjangan SIM Masih Diperbolehkan Meskipun SIM Habis Masa Berlaku Dengan Persyaratan ini

×

Perpanjangan SIM Masih Diperbolehkan Meskipun SIM Habis Masa Berlaku Dengan Persyaratan ini

Sebarkan artikel ini
Perpanjangan SIM Masih Diperbolehkan Meskipun SIM Habis Masa Berlaku Dengan Persyaratan ini
Perpanjangan SIM Masih Diperbolehkan Meskipun SIM Habis Masa Berlaku Dengan Persyaratan ini

Silvame.com, Jakarta- Meskipun SIM telah kadaluarsa, perpanjangan SIM masih memungkinkan dengan beberapa kondisi tertentu. Contohnya, jika SIM habis masa berlakunya selama libur Lebaran Idul Adha, SIM tersebut dapat diperpanjang setelah liburan tanpa harus membuat SIM baru.

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur Lebaran Idul Adha selama tiga hari, yaitu pada tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023. Bagaimana nasib pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku SIM mereka habis pada periode tersebut?

Polisi akan memberikan dispensasi atau pengecualian kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut dan belum sempat melakukan proses perpanjangan SIM. Aturan ini diatur dalam Surat Telegram Kapolri yang ditujukan kepada para Kapolda di seluruh Indonesia.

Surat Telegram tersebut memiliki nomor ST/1342/VI/YAN.1.1./2023 dan diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2023. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa layanan perpanjangan SIM atau pembuatan SIM baru akan libur selama cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah, tepatnya dari tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023.

Bagi pemegang SIM yang masa berlaku SIM mereka habis antara tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023, mereka dapat melakukan perpanjangan SIM pada periode tenggang antara tanggal 3 Juli hingga 5 Juli 2023 dengan mengikuti mekanisme perpanjangan SIM.

Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan dalam periode tenggang tersebut, mereka diwajibkan untuk mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru. Oleh karena itu, para pemegang SIM harus memastikan untuk tidak melewatkan proses perpanjangan masa berlaku SIM mereka.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM A (mobil) adalah Rp 80.000 dan SIM C (sepeda motor) adalah Rp 75.000. Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Berikut adalah syarat-syarat perpanjangan SIM A atau C:

  1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
  2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
  3. Bukti cek kesehatan.
  4. Bukti tes psikologi.