Scroll untuk baca artikel
Berita

Anies Baswedan Mengomentari Ekspor Pasir Laut: Pulau-pulau Rawan Tenggelam

×

Anies Baswedan Mengomentari Ekspor Pasir Laut: Pulau-pulau Rawan Tenggelam

Sebarkan artikel ini
Anies Baswedan Mengomentari Ekspor Pasir Laut: Pulau-pulau Rawan Tenggelam
Anies Baswedan Mengomentari Ekspor Pasir Laut: Pulau-pulau Rawan Tenggelam

Silvame.com, Jakarta- Calon Presiden RI, Anies Baswedan mengkritik kebijakan pemerintah yang mengizinkan ekspor pasir laut seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Anies menyatakan bahwa krisis iklim saat ini telah menyebabkan banyak pantai di Indonesia mengalami abrasi. Bahkan beberapa pulau dikatakan rawan tenggelam akibat krisis iklim tersebut.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah yang justru mengizinkan ekspor pasir laut di tengah kondisi krisis iklim di Indonesia.

“Ketika pulau-pulau rawan tenggelam, pesisir yang terancam abrasi. Kebijakan yang diambil juga harus konsisten dalam upaya menyelamatkannya. Namun yang terjadi adalah izin ekspor pasir laut diberikan. Ini menimbulkan pertanyaan bagaimana kita dapat menciptakan konsistensi kebijakan dalam merespons krisis iklim ini,” jelas Anies dalam sambutannya pada acara Net Zero Summit 2023, seperti dikutip pada Senin (26/6/2023).

Selain itu, Anies juga menyebutkan bahwa yang dibutuhkan saat ini untuk mengatasi permasalahan krisis iklim adalah adanya keberpihakan yang dapat memberikan keadilan sosial bagi masyarakat. Menurutnya, solusi yang diberikan tidak boleh menjadi pintu masuk bagi kepentingan komersial dan parsial. Dengan demikian, solusi tersebut tidak hanya fokus pada satu aspek yang dapat memberikan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi negara.

“Yang dibutuhkan dalam pengelolaan dan mencari solusi untuk krisis iklim saat ini adalah adanya keberpihakan. Ini bukanlah pintu masuk untuk kepentingan komersial dan parsial. Sebaliknya, solusi tersebut harus dirasakan oleh masyarakat. Kebijakan-kebijakan tidak hanya fokus pada satu aspek, seperti pertumbuhan ekonomi dan perkembangan ekonomi,” tambahnya.

Seperti yang diketahui, Pasal 9 ayat (2) huruf c PP No. 26/2023 mengizinkan ekspor pasir laut sebagai salah satu bentuk pemanfaatan hasil sedimentasi laut, dengan syarat kebutuhan di dalam negeri telah terpenuhi.

Dibukanya kembali ekspor pasir laut ini telah memicu polemik dan reaksi dari berbagai pihak di tanah air, terutama dalam mempertanyakan urgensi aturan tersebut. Meskipun dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa ekspor dapat dilakukan jika kebutuhan di dalam negeri telah terpenuhi.

Kebijakan ini juga menimbulkan tuduhan bahwa pembukaan ekspor dilakukan karena Presiden Jokowi ingin memuluskan investasi Singapura dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pasalnya, ekspor pasir laut ini telah ditutup